Istilah jenazah berasal dari bahasa arab, yang berarti mayat dapat
juga berarti usangan beserta mayatnya. Seorang muslim yang telah meninggal
dunia harus segara diurus tidak boleh ditunda-tunda kecuali terdapat hal yang
memaksa seperti menunggu visum dokter, menunggu keluarga dekat dan lain
sebagainya. Mengurus
jenazah hukumnya fardu kifayah artinya jika kewajiban yang ditunjukan kepada
orang banyak. Apabila sebagian dari mereka telah mengerjakannya, maka
terlepaslah yang lain dari kewajiban itu, tetapi jika tidak ada seorangpun yang
mengerjakannya maka mereka berdosa semua.
1. Pengertian Memandikan Jenazah
Memandikan jenazah adalah membersihkan dan mensucikan tubuh mayat dari berbagai kotoran dan najis yang ada pada ditubuhnya.
2. Dalil Memandikan Jenazah
1. Pengertian Memandikan Jenazah
Memandikan jenazah adalah membersihkan dan mensucikan tubuh mayat dari berbagai kotoran dan najis yang ada pada ditubuhnya.
2. Dalil Memandikan Jenazah
وَعَنْ
أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: (
دَخَلَ عَلَيْنَا اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَنَحْنُ نُغَسِّلُ ابْنَتَهُ، فَقَالَ:
“اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا, أَوْ خَمْسًا, أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ، إِنْ
رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ, بِمَاءٍ وَسِدْرٍ, وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا,
أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ”، فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ, فَأَلْقَى إِلَيْنَا
حِقْوَهُ.فَقَالَ: “أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ” ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي
رِوَايَةٍ:
( ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ اَلْوُضُوءِ مِنْهَا ). وَفِي لَفْظٍ ِللْبُخَارِيِّ ( فَضَفَّرْنَا شَعْرَهَا ثَلَاثَةَ قُرُونٍ, فَأَلْقَيْنَاهُ خَلْفَهَا )
( ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ اَلْوُضُوءِ مِنْهَا ). وَفِي لَفْظٍ ِللْبُخَارِيِّ ( فَضَفَّرْنَا شَعْرَهَا ثَلَاثَةَ قُرُونٍ, فَأَلْقَيْنَاهُ خَلْفَهَا )
Artinya: Ummu Athiyyah radliyallaahu
‘anha berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam masuk ketika kami sedang
memandikan jenazah puterinya, lalu beliau bersabda: “Mandikanlah tiga kali,
lima kali, atau lebih dari itu. Jika kamu pandang perlu pakailah air dan bidara,
dan pada yang terakhir kali dengan kapur barus :kamfer) atau campuran dari
kapur barus.” Ketika kami telah selesai, kami beritahukan beliau, lalu beliau
memberikan kainnya pada kami seraya bersabda: “Pakaikanlah ia dengan kain ini
(pakaian yang langsung bersentuhan dengan kulit, pent).” (Muttafaq Alaihi).
Dalam suatu riwayat: “Dahulukan bagian-bagian yang kanan dan tempat-tempat
wudlu.” Dalam suatu lafadz menurut al-Bukhari: Lalu kami pintal rambutnya tiga
pintalan dan kami letakkan di belakangnya.
3. Syarat Wajib Mandi:
3. Syarat Wajib Mandi:
- mayat orang Islam.
- ada tubuhnya walaupun sedikit.
- mayat itu bukan mati syahid (mati dalam peperangan untuk membela agama Allah)
- apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya hendakla laki-laki pula perempuan tidak boleh memandikan kecuali istri dan mahramnya.
- apabila jenazah itu perempuan, hendaklah yang memandikan perempuan, laki-laki tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahramnya.
- apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahramnya ada semua suami lebih berhak untuk memandikannya.
- apabila jenazah itu seoarang suami, sementara istri dan mahramnya ada semua maka istri lebih berhak untuk memandikannya.
- kalau mayat laki-laki masih kecil, perempuan boleh memandikan begitu pula sebaliknya.
- bila seseorang meninggal dan ditempat itu tidak ada mahramnya mayat ditayamumkan.
- Dipan, berfungsi untuk meletakkan jenazah yang akan dimandikan.
- Kain basahan berfungsi untuk jenazah ketika dimandikan.
- Air suci dan mensucikan berfungsi untuk membersihkan tubuh jenazah.
- Gayung, berfungsi untuk mengalirkan air ke tubuh jenazah.
- Sabun mandi, berfungsi untuk membersihkan kotoran dan bau tidak sedap pada tubuh mayit.
- Serbuk kapur barus berfungsi untuk menjaga jasad mayit agar tidak cepat rusak, menghasilkan aroma yang harum, sekaligus mengusir hewan-hewan kecil seperti serangga.
- Daun bidara berfungsi sebagai wangi wangian.
- Sarung tangan berfungsi untuk membersihkan kotoran berupa najis yang ada pada tubuh jenazah.
- Handuk berfungsi untuk mengeringkan tubuh mayit setelah dimandikan.
- Kain kering berfungsi untuk pengganti setelah mandi.
- terlentangkan jenazah pada dipan yang sudah disiapkan kemudian tutup menggunakan kain basahan, bagi wanita dari dada sampai lutut, bagi pria dari pusat sampai lutut.
- Mayat di dudukkan atau disandarkan pada sesuatu lantas disapu perutnya sambil ditekan palan-pelan agar semua kotorannya lantas dibersihkan dengan tangan kiri, dianjurkan menggunakan sarung tangan. Dalam hal ini boleh menggunakan wewangian agar tidak terganggu bau kotoran si mayat.
- Setelah itu hendaklah mengganti sarung tangan untuk membersihkan gigi dan mulut si mayat.
- Membersihkan semua kotoran dan najis.
- Kemudian menyiramkan air keseluruh tubuh menggunakan gayung mulai dari sebelah kanan lalu kiri sampai ke bagian belakang hingga ujung kaki. Air untuk memandikan jenazah hendaklah air dingin. Kecuali udara sangat dingin dan terdapat kotoran yang sulit dihilangkan boleh menggunakan air hangat.
- Lalu gosoklah dengan air sabun secara perlahan dan secara lembut.
- Siram seluruh tubuh dengan air hingga bersih inimal satu kali, jika kurang bersih ulangi beberapa kali dengan hitungan ganjil seperti 3,5,7,9 dan seterusnya.
- Sebaiknya pada siraman terakhir dicampur dengan wangi wangian seperti kapur barus dan daun bidara.
- Wudhukan si mayit.
- Selesai dimandikan keringkan dengan handuk, kemudian pakaikan kain kering sebelum dikafani.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar